Koreksi Pasal 14
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila Komisi menilai keputusan DPRD atas penolakan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Gubernur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diteruskan kepada PRESIDEN untuk disahkan.
(2) Apabila Komisi menilai keputusan DPRD atas penolakan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Bupati/Walikota telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk disahkan.
Koreksi Anda
