Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas membantu Pemerintah untuk menilai kesesuaian keputusan penolakan DPRD dengan ketentuan yang berlaku. (2) Hasil penilaian atas keputusan penolakan pertanggungjawaban Gubernur oleh Komisi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan tembusan kepada PRESIDEN. (3) Hasil penilaian atas keputusan penolakan pertanggungjawaban Bupati/Walikota oleh Komisi disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. (4) Masa tugas Komisi berakhir setelah proses pertanggungjawaban Kepala Daerah dinyatakan selesai.
Koreksi Anda