Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dan atau Wakil Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dapat diberhentikan oleh PRESIDEN apabila Gubernur dan atau Wakil Gubernur memperoleh penugasan lain dari PRESIDEN.
Koreksi Anda