Koreksi Pasal 28
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Materi yang dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
