Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila masa jabatan Kepala Daerah berakhir tidak bertepatan dengan waktu akhir tahun anggaran dan tidak lebih atau kurang dari 3 (tiga) bulan, pertanggungjawaban akhir masa jabatan mencakup pertang-gungjawaban akhir tahun.
Koreksi Anda