Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban Kepala Daerah dinilai berdasarkan tolok ukur Renstra. (2) Setiap daerah wajib MENETAPKAN Renstra dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. (3) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda