Koreksi Pasal 3
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
a. Pertanggungjawaban Kepala Daerah terdiri dari:
b. pertanggungjawaban akhir tahun anggaran;
c. pertanggungjawaban akhir masa jabatan;
d. pertanggungjawaban untuk hal tertentu.
Koreksi Anda
