Koreksi Pasal 1
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4. Rencana stratejik atau Dokumen Perencanaan Daerah lainnya yang disahkan oleh DPRD dan Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra, adalah rencana lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategi, program dan kegiatan daerah.
5. Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran adalah pertanggung-jawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan tolok ukur Renstra.
6. Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan adalah pertanggung-jawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa jabatan Kepala Daerah berdasarkan tolok ukur Renstra.
7. Pertanggungjawaban untuk hal tertentu adalah pertanggungjawaban atas perbuatan pribadi Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang diduga mengandung unsur tindak pidana sewaktu-waktu selama masa jabatan.
8. Komisi Penyelidik Independen yang selanjutnya disebut Komisi, adalah suatu panitia independen yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN atau oleh
9. Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang bertugas menyelidiki alasan dan penyebab penolakan pertanggungjawaban Kepala Daerah.
BAB II …
Koreksi Anda
