Koreksi Pasal 22
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
