Koreksi Pasal 21
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sejak permohonan IUI diterima dengan lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan lokasi Industri yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri;
b. gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu;
atau
c. bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu, menerbitkan atau menolak permohonan IUI paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima.
(3) Permohonan ditolak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau terdapat ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Koreksi Anda
