Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) melampirkan paling sedikit: a. fotokopi identitas diri pemohon; b. fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah disahkan/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; d. fotokopi izin lingkungan atau fotokopi izin lingkungan Kawasan Industri; dan e. fotokopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan.
Koreksi Anda