Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUI menengah dan IUI besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan kepada Industri menengah dan Industri besar yang memenuhi ketentuan bidang usaha Industri yang dinyatakan terbuka dan terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan penanaman modal di bidang Industri yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk: a. Industri yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa; dan b. Industri menengah tertentu yang dicadangkan untuk dimiliki oleh warga negara INDONESIA, seluruh modal usahanya harus dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA. (3) Permohonan IUI menengah dan IUI besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. Menteri; b. gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau c. bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu. (4) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda