Koreksi Pasal 16
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) IUI kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada Industri kecil yang memenuhi ketentuan:
a. seluruh modal usahanya harus dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA; dan
b. bidang usaha Industri yang dinyatakan terbuka dan terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan penanaman modal di bidang Industri yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada:
a. Menteri; atau
b. bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu.
(3) Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melampirkan paling sedikit:
a. fotokopi identitas pemilik dan pelaku usaha/perusahaan;
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan
c. fotokopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan.
Koreksi Anda
