Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUI kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada Industri kecil yang memenuhi ketentuan: a. seluruh modal usahanya harus dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA; dan b. bidang usaha Industri yang dinyatakan terbuka dan terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan penanaman modal di bidang Industri yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. Menteri; atau b. bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu. (3) Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan paling sedikit: a. fotokopi identitas pemilik dan pelaku usaha/perusahaan; b. fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan c. fotokopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Permohonan IUI kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan.
Koreksi Anda