Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3596) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3596) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini; dan c. Perusahaan Industri yang telah memiliki izin berupa Tanda Daftar Industri, IUI, atau izin sejenis untuk kegiatan Industri yang telah dikeluarkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3274) dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan masih beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan.
Koreksi Anda