Koreksi Pasal 40
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Perusahaan yang telah mengajukan permohonan perizinan berupa Tanda Daftar Industri, IUI, dan Izin Perluasan dan masih dalam proses permohonan perizinan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Perusahaan Industri yang telah memiliki izin yang menyangkut gangguan sebagai persyaratan permohonan IUI yang diterbitkan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, izin tersebut tidak perlu dilakukan pembaharuan atau perpanjangan.
Koreksi Anda
