Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 39
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Koreksi Anda
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran