Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajibannya dan membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan IUI.
Koreksi Anda