Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (2) Dalam hal Perusahaan Industri telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara. (3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi: a. Perusahaan Industri yang tidak memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sampai dengan perusahaan yang bersangkutan memperoleh IUI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Perusahaan Industri yang tidak berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Perusahaan Industri yang dikecualikan yang tidak berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), atau Perusahaan Industri yang tidak memiliki Izin Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima.
Koreksi Anda