Koreksi Pasal 30
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri yang tidak memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan
c. penutupan sementara.
(2) Perusahaan Industri yang tidak berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dan/atau Perusahaan Industri yang dikecualikan yang tidak berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan IUI; dan/atau
e. pencabutan IUI.
(3) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Perusahaan Industri yang tidak memiliki Izin Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan IUI; dan/atau
e. pencabutan IUI.
(4) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat langsung dikenakan sepanjang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
