Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) mengajukan permohonan Izin Perluasan kepada: a. Menteri; b. gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau c. bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu. (2) Permohonan Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan paling sedikit: a. fotokopi IUI; b. dokumen rencana Perluasan; c. data Industri 2 (dua) tahun terakhir yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional; d. perubahan izin lingkungan; dan e. dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda