Koreksi Pasal 25
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
Izin Perluasan diberikan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau
c. bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu, sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
Koreksi Anda
