Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Perluasan diberikan oleh: a. Menteri; b. gubernur melalui pelayanan terpadu satu pintu; atau c. bupati/walikota melalui pelayanan terpadu satu pintu, sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
Koreksi Anda