Koreksi Pasal 23
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan Industri yang memiliki IUI dapat melakukan Perluasan.
(2) Perusahaan Industri yang melakukan perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib memiliki Izin Perluasan.
(3) Perusahaan Industri yang Perluasannya berpengaruh terhadap lingkungan hidup wajib melakukan perubahan terhadap dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
