Koreksi Pasal 14
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan pelaksanaan pemberian IUI oleh kepala instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
