Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan pelaksanaan pemberian IUI oleh kepala instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda