Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota berwenang memberikan IUI menengah dan IUI kecil yang lokasi Industrinya berada pada kabupaten/kota untuk Industri selain yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Bupati/walikota memberikan pendelegasian wewenang pemberian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
Koreksi Anda