Koreksi Pasal 12
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota berwenang memberikan IUI menengah dan IUI kecil yang lokasi Industrinya berada pada kabupaten/kota untuk Industri selain yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Bupati/walikota memberikan pendelegasian wewenang pemberian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
Koreksi Anda
