Koreksi Pasal 10
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang memberikan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk:
a. Industri strategis;
b. Industri teknologi tinggi;
c. Industri minuman beralkohol;
d. Industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan;
e. Industri yang berdampak penting pada lingkungan;
dan
f. Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain.
(2) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(3) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian IUI kepada kepala instansi Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu untuk Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
