Koreksi Pasal 9
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku juga sebagai izin tempat penyimpanan mesin/peralatan, Bahan Baku, dan/atau hasil produksi dengan ketentuan:
a. tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan dan/atau kepentingan produksi Perusahaan Industri bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan Industrinya dan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha Industri; dan
b. tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau dikomersialkan.
Koreksi Anda
