Koreksi Pasal 7
PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri wajib:
a. melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan IUI yang dimiliki; dan
b. menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
