Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam 1 (satu) IUI hanya berlaku bagi 1 (satu) Perusahaan Industri yang: a. memiliki usaha Industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan berada dalam 1 (satu) lokasi Industri; b. memiliki beberapa usaha Industri yang merupakan 1 (satu) unit produksi terpadu dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) Kawasan Industri; atau c. memiliki beberapa usaha Industri dengan 1 (satu) kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit yang sama dan berada di beberapa lokasi dalam 1 (satu) Kawasan Industri. (2) Dalam hal Perusahaan Industri memiliki usaha Industri di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri wajib memiliki IUI baru.
Koreksi Anda