Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri yang melakukan penambahan atau pengurangan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi yang mengakibatkan perubahan klasifikasi kegiatan usaha Industri harus mengganti IUI yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Perusahaan Industri yang melakukan perubahan klasifikasi usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Perusahaan Industri yang tidak melakukan penggantian IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang melakukan perubahan klasifikasi kegiatan usaha Industri tanpa menambah lahan lokasi industri atau pindah lokasi industri.
Koreksi Anda