Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. IUI kecil untuk Industri kecil; b. IUI menengah untuk Industri menengah; dan c. IUI besar untuk Industri besar. (2) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas perusahaan; b. nomor pokok wajib pajak; c. jumlah tenaga kerja; d. nilai investasi; e. luas lahan lokasi Industri; f. kelompok Industri sesuai dengan KBLI; dan g. kapasitas produksi terpasang untuk Industri yang menghasilkan barang atau kapasitas jasa untuk Jasa Industri. (3) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda