Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 107 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki IUI. (2) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri untuk: a. menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi; dan/atau b. menyediakan Jasa Industri. (3) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut: a. Industri kecil; b. Industri menengah; dan c. Industri besar. (4) Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
Koreksi Anda