Koreksi Pasal 16
PP Nomor 107 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama sampai berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman.
(2) Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, atas kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat dilakukan pengaturan kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
