Koreksi Pasal 13
PP Nomor 107 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah Pusat.
(2) Untuk memperoleh Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Daerah mengajukan usulan pinjaman kepada Pemerintah Pusat disertai surat persetujuan DPRD, studi kelayakan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
(3) Terhadap …
(3) Terhadap usulan Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah Pusat melakukan evaluasi dari berbagai aspek untuk dapat tidaknya menyetujui usulan tersebut.
(4) Apabila Pemerintah Pusat telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemerintah Daerah mengadakan perundingan dengan calon pemberi pinjaman yang hasilnya dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan Pemerintah Pusat.
(5) Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(6) Perjanjian Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan pemberi pinjaman luar negeri.
Koreksi Anda
