Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 107 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah maksimum Pinjaman Jangka Pendek adalah 1/6 (satu per enam) dari jumlah belanja APBD tahun anggaran yang berjalan. (2) Pinjaman Jangka Pendek dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan penerimaan Daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut pada waktunya. (3) Pelunasan Pinjaman Jangka Pendek wajib diselesaikan dalam tahun anggaran yang berjalan.
Koreksi Anda