Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (PN) "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA" disingkat "PELNI" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2) Perseroan Terbatas PELAYARAN NASIONAL INDONESIA, yang didirikan berdasarkan akte notaris Rd. Kadiman Nomor 92 tanggal 28 April 1952 dengan ini dilebur ke dalam PN "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA" tersebut dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari PT PELNI beralih kepada PN "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA".
(4) Pelaksanaan …
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.