Koreksi Pasal 2
PP Nomor 106 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dapat:
a. melaksanakan jasa pelayanan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan kontrak kerjasama.
b. menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Koreksi Anda
