Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 106 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN. (2) Ketentuan … (2) Ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda