Koreksi Pasal 5
PP Nomor 106 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri keuangan.
Koreksi Anda
