Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 106 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN. (2) Anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan merupakan bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya. (3) Ketentuan lebih lanjut penganggaran sebagaimana dimaksud dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
Koreksi Anda