Koreksi Pasal 2
PP Nomor 106 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pemerintah Pusat di Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Propinsi sebagai perangkat Daerah Propinsi.
(3) Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN.
(4) Pencatatan …
(4) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari APBD.
(5) Gubernur memberitahukan kepada DPRD tentang kegiatan Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
