Pasal 1
(1) Dengan nama BADAN PIMPINAN UMUM (BPU) Pelayaran Niaga didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan negara, serta menyelenggarakan sebagian dan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan negara dalam lapangan pelayaran niaga sebagaimana termaksud pada Pasal 20 ayat (1) sub c dan Pasal 23 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2) Perusahaan …
(2) Perusahaan negara termaksud dalam ayat (1) adalah Perusahaan- perusahaan Negara Pelni, Jakarta Lloyd dan Badan Muatan INDONESIA dan perusahaan-perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri Perhubungan Laut.