Koreksi Pasal 17
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Tata cara teknis Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
