Koreksi Pasal 16
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Benda Sitaan yang tidak laku terjual dalam pelaksanaan Lelang Benda Sitaan dapat diajukan Lelang ulang.
(2) Dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual dapat menurunkan Nilai Limit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan Nilai Limit dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
