Koreksi Pasal 15
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibuat risalah lelang oleh Pejabat Lelang.
(2) Risalah lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai berita acara penjualan Benda Sitaan yang dilelang.
(3) Penjual berhak mendapatkan salinan risalah lelang dari Kantor Lelang Negara sebagai bukti pelaksanaan Lelang Benda Sitaan.
Koreksi Anda
