Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terhadap pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat perlawanan atau keberatan, pelaksanaan Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda