Koreksi Pasal 13
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Penjual.
(2) Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak hadir menyaksikan pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sesuai pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan.
(3) Penjual menyampaikan informasi mengenai hasil pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada tersangka, terdakwa, atau kuasanya setelah pelaksanaan Lelang Benda Sitaan.
Koreksi Anda
