Koreksi Pasal 12
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Lelang Benda Sitaan dilaksanakan berdasarkan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atau di hadapan Pejabat Lelang.
Koreksi Anda
