Koreksi Pasal 11
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Berdasarkan penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penjual melakukan pengumuman Lelang Benda Sitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
