Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Lelang Negara melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan legalitas formal subjek dan objek Lelang. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Lelang Negara MENETAPKAN jadwal Lelang Benda Sitaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan Lelang Benda Sitaan dinyatakan lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang. (3) Penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak jadwal Lelang Benda Sitaan ditetapkan.
Koreksi Anda