Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benda Sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan Nilai Limit oleh Penjual. (2) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian. (3) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi. (4) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Penilai Pemerintah; atau b. Penilai Publik. (6) Dalam hal Benda Sitaan termasuk kriteria lekas rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Nilai Limit dapat ditetapkan berdasarkan hasil Penaksiran. (7) Penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Penaksir. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penaksiran Benda Sitaan yang lekas rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda